Inilah Daftar Sepak Terjang Fredrich Yunadi Sebelum Jadi Tersangka KPK!

Kamis, 11 Januari 2018 | 20:05 WIB
0
484
Inilah Daftar Sepak Terjang Fredrich Yunadi Sebelum Jadi Tersangka KPK!

Karena pengalamannya yang segudang, bisa jadi mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tidak akan panik menghadapi cobaan berat ini, yaitu menjadi tersangka KPK untuk kasus korupsi KTP Elektronik. Namun, siapa tahu dalam batinnya panik juga, wong ia sudah terbiasa bergelimang uang dan kemenangan, tiba-tiba harus menjadi pesakitan.

Apalagi, selama ini ada anggapan bahwa pengacara tidak bisa digugat atau dipersalahkan saat sedang menjalankan profesi kepengacaraannya. Tetapi bagi KPK, keistimewaan pengacara itu seperti tidak ada artinya. Ditersangkakan ya ditersangkakan saja, gitu aja kok repot.

Persoalannya, saat Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dirinya sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nama Fredrich Yunadi, sebenarnya bukan orang asing di dunia konsultan hukum Indonesia. Ia mengawali karirnya sebagai pengacara dengan mendirikan Yunadi & Associates pada tahun 1994 bersama mitranya seperti Irjen Pol (P) Drs. Aryanto Sutadi, H. Haryadi, H.M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS. Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Ir. Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira Das.

Fredrich Yunadi adalah kolaborator hukum andal. Itu terbukti dengan berbagai jenis disiplin ilmu yang dijadikan dirinya sebagai mitra kerja. Selain didukung 12 pengacara sebagai staf Litigasi, Yunadi & Associates juga didukung oleh 25 mantan Hakim Agung, Hakim Pengadilan Tinggi, Polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli hukum lainnya.

Tapi, bagaimana nasib sang Fredrich Yunadi sebelum resmi  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? PepNews.com merangkum sejumlah sepak terjang dirinya dari berbagai media. 

Lapor KPK ke Bareskrim

Publik menilai, Fredrich Yunadi terlalu percaya diri selaku pengacara Setya Novanto. Dalam membela kilennya, ia tidak tanggung-tanggung menevar ancaman, salah satunya memidanakan pembuat meme Setya Novanto saat sedang berpura-pura sakit di rumah sakit. Bahkan saking percaya dirinya, Fredrich dengan gagahnya melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Jumat, 10 Desember 2017 lalu.

Fredrich mengaku, pelaporan yang dilakukannya setelah KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka untuk kesekian kalinya terkait dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, dibuktikan dengan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan: LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

Apa yang dilakukan Fredrich itu tidak lain dari "totalitas" kerjanya selaku pengacara, demi membebakan kliennya dari jerat hukum mengerikan KPK.

Tangkap penyebar meme

Seperti disinggung di atas, publik masih ingat betul beberapa waktu lalu setelah hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan sidang praperadilan terhadap Novanto dikabulkan, Setya melalui pengacaranya menjerat pembuat meme dirinya dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Salah satu orang yang ditangkap kepolisian setelah menerima laporan dari Fredrich adalah Dyan Kemala Arrizzqi, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa 31 Oktober 2017 pukul 22.00 karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Novanto.

Dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi ke KPK

Fredrich bukanlah hantu "blau", tapi kesombongan dalam mengkerdilkan orang memang tak ada habisnya. Sebelum melaporkan KPK ke Bareskrim Polri, lelaki yang hobi moter gede (moge) mengaku tak mempermaslahkan jika dirinya dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi. Ini semacam tantangan, wong setan saja yang dikenal sombong tidak pernah menantang begitu.

Saat itu Fredrich mengatakan, “Silakan saja, orang 'kan punya hak laporkan." Saat itu dia sedang berada di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu 18 November 2017.

Dia dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, yang didalamnya terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah, dan GAK.

Fredrich dilaporkan karena dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

Pamer harta 10 turunan

Fredrich juga pernah memamerkan kesombongannya di hadapan media. Dia mengatakan, dirinya bukanlah Orang Kaya Baru alias OKB. Hal itu dikatakan Fredrich lantaran banyak anggapan bahwa Fredrich menjadi begitu kaya saat menangani kasus dugaan korupsi KTP Elekronik yang menjerat Setya Novanto.

"Sebelum saya memegang Pak SN (Setya Novanto) pun hidup saya sudah lebih dari cukup. Saya 'kan dari keluarga orang cukup. Warisan saya saja untuk 10 turunan juga nggak habis kok. Sejak lahir saya sudah hidup berkecukupan. Supaya tahu. Jadi jangan kira saya ini 'OKB' (orang kaya baru), gara-gara saya pegang SN kemudian saya jadi orang punya," kata Fredrich seperti dikutip Detik.com Selasa 28 November 2017.

Benar, Fredrich bukan Orang Kaya Baru, tetapi di mata publik dia "TBK" alias Tersangka Baru KPK.

Sombong karena memenangkan Banyak Kasus

Selain suka kemewahan dan memamerkan hartanya, Fredrich juga memilki kesombongan lain yang terus menerus dipertontonkan di depan umum. Misalnya, dia dengan bangga mengatakan, setiap kasus yang ditanganinya heboh dan menyuruh media untuk mengecek kembali reputasinya sebagai pengacara.

"Cek saja reputasi saya, perkara apa yang saya pegang selama ini. Heboh kan dulu semua. Pelindo saya pegang rame. Terus waktu Pak Susno Duaji, Pak BG (Jenderal Budi Gunawan) itu kan bikin gempar semua, yang saya bisa ngubah sejarah, tersangka bisa dipraper (praperadilan). Kan itu yang ngubah sejarah kan saya. Tapi kan saya tidak pernah mengatakan sesuatu, saya hebat. Kan nggak. Saya melakukan apa yang saya anggap benar dan saya pertahankan prinsip saya. Kalau menang-kalah itu kan terserah daripada masing-masing penilaian," katanya.

Mundur dari Pengacara Novanto

Entah apa yang membuat Fredrich mundur dari penanganan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Dia mundur bersama pengacara lainnya yakni Otto Hasibuan. Saat dicecar oleh wartawan, Fredrich enggan memberikan jawaban. "Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri, kan sama. Kalau Pak Otto mengundurkan diri, saya juga mengundurkan diri. Kami, kan, satu tim," kata Fredrich dikutip Kompas.com Jumat 8 Desember 2017.

Dicekal ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi mencengah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk berpergian ke luar negeri. Selain Fredrich, KPK juga telah memberikan makmulat kepada tiga orang lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah agar tidak meninggalkan Indonesia terhitung dari 8 Desember 2017.

[irp posts="7886" name="Fredrich Yunadi dan Bimanesh Tersangka!"]

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu disebut-sebut terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana, merintangi, atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan terdakwa Novanto. “KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang,” kata Febri seperti dikutip Kompas.com di Gedung KPK Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah cekal berpergian ke luar negeri, Fredrich Yunadi akhirnya secara resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama dokter dari RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Mereka berdua diduga telah bekerja sama untuk memasukkan Novanto ke rumah sakit tersebut pasca kecelakaan yang dialami Novanto di kawasan Permata Hijau Kamis, 16 Desember 2017 lalu.

“FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka SN ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya seperti dikutip Kompas.com di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu 10 Januari 2018.

Kalau sudah begini, apakah Fredrich akan menyusul Setya Novanto memakai baju oranye yang legendaris?

Naga-naganya, sih!

***