Abraham Samad Ajak Kandidat Peserta Pilkada Luncurkan Program Ini

Kamis, 11 Januari 2018 | 08:00 WIB
0
370
Abraham Samad Ajak Kandidat Peserta Pilkada Luncurkan Program Ini

Masih ingat Abraham Samad? Dialah mantan Ketua KPK periode 2011-2015 yang terdongkel dari jabatannya karena serangan masif oknum politikus sekaligus pengusaha yang tidak ingin harta-kekayaannya diobok-obok KPK. Abraham jatuh karena foto-foto vulgarnya dengan perempuan beredar di media sosial dan grup-grup percakapan.

Terkait hiruk-pikuk Pilkada 2019, kemarin Abraham Samad berpendapat, sudah semestinya bila setiap bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada serentak 2018 meluncurkan program bantuan hukum bagi rakyat miskin. Program tersebut harus pula menjadi prioritas bagi setiap kandidat guna memberikan perhatian kepada masyarakat kecil dalam bidang hukum.

Hal ini berdasarkan kenyataan, minimnya bantuan hukum kepada rakyat miskin di Indonesia membuat negara yang dicita-citakan oleh the foun­ding fathers sebagai suatu Negara Hukum (Rechtsstaat/The Rule of Law) hanyalah isapan jempol belaka. Hukum masih saja tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, merobek keadilan bagi rakyat kecil.

Padahal, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Namun, apakah hukum kepada rakyat miskin ini sudah berjalan sebagaimana mestinya?

[irp posts="4724" name="Abraham Samad Desak KPK Gunakan UU Pencucian Uang untuk Novanto"]

Abraham Samad menambahkan, sebetulnya pemerintah pusat telah berkomitmen terhadap bantuan hukum bagi kaum miskin tidak mampu melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Namun Undang-undang tersebut harus kembali diimplementasikan hingga tingkat Kabupaten/Kota.

"Pemda semestinya dapat mengimplementasi hal ini dengan menginisiasi perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu," kata Abraham dalam siaran tertulisnya yang diterima PepNews.com, Rabu, 10 Januari 2018 malam.

Selain itu, kata Samad lagi, dengan adanya program tersebut tentu harapannya agar terjadinya peningkatan kualitas demokrasi di suatu daerah. Sebab, kata dia, tak mudah menginisiasi bantuan hukum bagi rakyat miskin yang tak mampu. “Tapi, bila ada kandidat bakal calon kepala daerah yang mau memiliki program ini dan melaksanakannya, maka hampir pasti dia prorakyat," tambah Abraham.

Menurut Abraham kesetaraan hukum di sebuah daerah juga akan membuat daerah tersebut lebih mudah melakukan pencegahan korupsi. "Perang terhadap korupsi kan perang abadi, nah dengan kesetaraan hukum melalui bantuan hukum tadi, rakyat miskin pun tidak akan takut melaporkan pejabatnya yang dicitrakan melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Sementara, Pengamat politik dari KedaiKopi Hendri Satrio menilai, apa yang diungkapkan Abraham Samad adalah yang dibutuhkan masyarakat miskin saat ini. Dengan adanya program tersebut, dia menyakini negara akan langgeng menjalankan demokrasi.

“Selama ini janji manis peserta pilkada hanya sebatas janji ekonomi, barang pokok murah, rumah terjangkau, infrastruktur, bangun jalan, bangun sekolah, tapi sulit bagi para calon kepala daerah berjanji memberikan perlindungan hukum,” kata lulusan Universitas Paramadina tersebut kepada PepNews.com.

Hal itu, tambah dia, dikuatkan pula oleh teori politik yang menyatakan bahwa, sebuah negara akan langgeng menjalankan demokrasi bila ekonomi merata, politik dewasa dan persamaan di bidang hukum.

Pengacara senior yang melegenda, Adnan Buyung Nasution pada tahun 1970 mendirikan sebuah organisasi non-pemerintah yang hingga saat ini masih tetap eksis. Lembaga tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pendirian lembaga tersebut awalnya hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara hukum profesional. Belakangan, lembaga tersebut melakukan pendekatan bantuan hukum struktural, seperti yang disampaikan Adnan dalam bukunya berjudul Bantuan Hukum di Indonesia.

[caption id="attachment_7916" align="alignleft" width="457"] Adnan Buyung Nasution (Foto: Bintang.com)[/caption]

Dalam buku itu, Adnan menjelaskan sebuah rumusan bantuan hukum struktural untuk diterapkan di Indonesia. Struktural yang disebutkannya tersebut tak lain adalah agar tak terjadinya pergeseran paradigma di kalangan hukum, yang menyebutkan bantuan hukum kepada rakyat kecil adalah sebagai bentuk amal atau charity.

Salah satu pengacara di LBH Jakarta, Ichsan Zikry seperti dikutip Kompas.com mengatakan, adapun bantuan hukum struktural adalah bantuan hukum yang diberikan kepada orang yang mengalami ketimpangan struktur ekonomi dan politik, yang memicu permasalahan hak asasi manusia.

"Bantuan hukum struktural berawal dari pola pikir bahwa ada ketidakadilan karena ada struktur yang timpang, norma yang tidak berpihak. Bisa juga karena sosial, kultur yang tinggi-rendah," ujar Ichsan, saat ditemui di rumah duka tempat kediaman Adnan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu 23 September 2015.

Untuk membedakan, Ichsan mengambil salah satu contoh tentang pelaksanaan hukum struktural tersebut. Misalnya LBH Jakarta memberikan bantuan hukum kepada seorang tersangka yang mendapatkan penyiksaan dari oknum polisi agar mengakui kesalahannya. Jika ditinjau lebih jauh, kata dia, perlakuan tersebut sering kali terjadi pada masyarakat miskin yang tidak mengerti proses hukum.

***