Mengapa MKD Tidak Berani Mengganti Setya Novanto?

Jumat, 8 Desember 2017 | 19:22 WIB
0
346
Mengapa MKD Tidak Berani Mengganti Setya Novanto?

Percaya atau tidak, kekuatan Ketua DPR RI Setya Novanto sekaligus Ketua Umum Partai Golkar patut menjadi perhatian semua pihak. Sebab, Novanto yang terjerat kasus korupsi megaproyek KTP Elektronik itu belum juga ada tanda-tanda menyerahkan jabatan baik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan ataupun Partai Golkar sendiri.

Padahal, sejak Novanto resmi mendekam di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 November 2017 hingga hari ini, Jumat 8 Desember 2017, banyak kalangan petinggi partai yang meminta kepadanya untuk menyerahkan jabatan tersebut kepada orang lain.

Namun, belakangan Novanto malah melakukan berbagai manuver agar jabatan itu tak lepas, seperti mengirimkan surat kepada MKD dan penunjukan Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Golkar.

[irp posts="4521" name="MKD Sebaiknya Segerakan Sidang Etik bagi Setya Novanto"]

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding mengatakan MKD tetap akan memproses kasus Ketua DPR itu, dengan mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya yang dianggap masih ada yang kurang.

"Nah mudah-mudahan, kami sudah minta pihak sekretariat supaya ada beberapa pihak dipanggil bila memang masih dibutuhkan keterangannya," kata Sudding dalam sejumlah media, Jumat 8 November 2017.

Menurut Sudding, ada nama-nama yang nanti akan dipanggil MKD terkait Novanto untuk dimintai keterangannya, termasuk mantan koresponden Metro TV, Hilman Mattauch "Salah satunya. Dan ada beberapa orang lagi," kata Sudding.

Pun begitu, belum ada keputusan final dari MKD terkait kasus Novanyo. Disebut-sebut, kuatnya taring dan pengaruh Novanto baik di DPR RI dan di Partai Golkar menjadikan banyak pihak tak dapat segera menyimpulkan, seperti yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Zainudin Amali. Menurutnya, Golkar hingga detik ini masih mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi saat ini.

"Kami bukan tidak mendengar, pasif, dan diam saja melihat respons publik yang begitu luar biasa terhadap kondisi Golkar. Tetapi kami sudah melakukan upaya langkah dan ikhtiar untuk supaya ini tidak menjadi masalah lain," kata Amali seperti dikutip Kompas.com, Jumat.

Amali mengatakan, tidak diberhentikannya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar sampai detik ini dari jabarannya sebagai ketua umum dan ketua DPR lantaran Novato masih berstatus tersangka, bukan terdakwa. Inilah yang kemudian menjadi alasan partai itu masih mempertahankan Novanto.

 

Amali melanjutkan, keputusan final untuk menentukan peta politik partai Golkar guna memilih ketua baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan praperadilan Novanto, sekaligus menyiapkan kader yang terbaik dan tidak bermasalah hukum serta melalui mekanisme yang sesuai dengan cita-cita Golkar.

 

Artinya, tambah dia, pemilihan ketua DPR dan Golkar yang baru nantinya akan berjalan secara sah sehingga tidak ada lagi muncul permasalahan yang baru.

"Harapan kami supaya bersabar sebentar, beri kesempatan kepada Golkar menyelesaikan masalah internal yang dihadapi. Karena ini musibah, kami cari jalan sebaik-baiknya tanpa memunculkan masalah baru di internal," tutur dia.

Sementara, lanjutan sidang praperadilan Novanto yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017 tadi meminta kepada tim advokasi Novanto untuk mencabut gugatan praperadilan lantaran dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi KTP-el tersebut Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Dari jawaban termohon, yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan berkas perkara dan ditetapkan tanggal sidang pada 13 Desember 2017," kata Kusno, usai mendengar jawaban KPK dalam sidang lanjutan itu seperti dilansir Tempo.co.

Menurut Kusno, sidang pokok KTP-el yang akan digelar pada Rabu, pekan depan secara otomatis akan menggugurkan gugatan praperadilan, yang akan diputuskan pada Kamis sesudah sidang pokok dilaksanakan. Oleh karena itu, Kusno menanyakan apakah sidang ada gunanya jika dilanjutkan. "Kalau tidak, kira-kira apa jalan keluarnya," ucapnya.

[irp posts="5402" name="Dua Pengacara Mundur Pertanda Perjuangan Novanto Babak Belur"]

Namun, anggota tim advokasi Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta, agar hakim tetap menjalakan sidang sesuai sampai selesai dan hasil keputusan tersebut bisa terbit sebelum sidang Tipikor KPK, yakni Selasa pekan depan atau pada 12 Desember 2017.

"Mengacu pada urutan, hari ini agenda jawaban (dari KPK), lalu sampaikan bukti tertulis. (Keterangan) saksi dari kami full Senin dan (saksi) dari KPK pada Selasa. Jadi kami mohon diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengan hak asasi klien kami," ujarnya.

Atas permintaan itu, Kusno mengatakan tetap akan menjalankan sidang seduai dengan jadwal yang sebelumnya disepakati oleh mereka. "Karena pemohon berpendapat tetap minta diselesaikan sampai Rabu, ya saya tidak keberatan, karena satu-satunya yang bisa menghentikan adanya kesediaan pemohon mencabut gugatan," kata Kusno.

***