Singkong 25.000 Rupiah Yang Menjemput Kematian La Gode

Selasa, 5 Desember 2017 | 16:42 WIB
0
442
Singkong 25.000 Rupiah Yang Menjemput Kematian La Gode

La Gode, pria asal Pulau Taliabu, Maluku Utara, dituduh mencuri singkong parut (gepe) seharga Rp25.000 milik seorang warga bernama Egi pada awal Oktober 2017. Tapi setelah ditangkap, pada hari kelima, La Gode pun tewas.

Seorang manusia mati hanya karena singkong parut seharga 25.000 rupiah? Terlalu murah harga kehidupan seorang manusia. Apakah konstitusi sudah ikut mampus juga, sehingga seorang manusia yang merupakan warga negara Indonesia harus mati secara tidak wajar?

Sekarang, siapa yang bisa menjelaskan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Pasal itu berbunyi

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beraga, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Tapi, namanya pencuri, hukumannya bisa saja kematian. Itulah hukum. Masih segar ingatan, kabar seorang tertuduh mencuri ampli mushalla dibakar hidup-hidup? Sepertinya Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sudah terkubur. Seiring dengan matinya La Gode dan para tertuduh mencuri lainnya.

Media menyebutkan, polisi menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap La Gode. Bahkan, Gode ditahan lima hari di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau sebelum kemudian ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT. Sekujur tubuhnya penuh luka. Delapan gigi hilang. Kuku kakinya tercerabut.

Pertanyaan yang harus dijawab oleh semua warga negara, siapapun dia dan apapun jabatannya; saat anda bertemu dengan tertuduh atau pelaku pencurian, apa yang anda lakukan? Menangkap, memukul sampai jatuh, lalu serahkan kepada polisi. Kadang ada jawaban dari kenyataan pahit yakni, menangkap, memukul lalu habisi sampai mampus (mati).

Apakah begitu hukum yang berlaku di Indonesia?

[irp posts="4952" name="Singkong, Kematian La Gode, dan Cobaan bagi Panglima TNI"]

La Gode, La Gode. Malang nian nasibmu. Hanya karena tuduhan mencuri singkong parut seharga 25.000 perak, nyawamu pun melayang menemui Sang Pemberi Nyawa. Seandainya saja, kamu ditangkap dengan tuduhan yang benar karena mencuri singkong parut seharga Rp25.000, apakah tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan? Apakah harus mati dan harus dikuburkan lebih cepat?

La Gode, arwahmu ke mana? Datangi saja pemerintah. Tagih perintah konstitusi yang termuat dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Teriakkan ke telinga mereka saat malam menyelemuti bumi. Saat alam bawah sadar berkuasa. Saat mereka bermimpi, katakanlah bunyi pasal itu, bahwa:

“Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Kita tidak tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Kepastian saat ini adalah La Gode sudah tidak bernyawa. Itu saja, tidak lebih tidak kurang. La Gode tidak bisa ditanyai kenapa ia bisa mati.

Namun, tenang lah La Gode, masih ada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maromoi, Maluku Utara, yang membelamu meski kamu sudah mati.

"Kami menduga kuat Gode adalah korban penyiksaan hingga tewas oleh tentara," ujar Koordinator Kontras Yati Andriani sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa pekan lalu. Apakah benar? Kita menunggu pemerintah menegakkan hukum dan hak asasi manusia. Kontras menempatkan tentara sebagai tertuduh.

Sekarang sang istri memperjuangkan kebenaran matinya sang suami. YN dengan pendampingan dari Kontras sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/30/XI/2017. Yati mengatakan bahwa YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan.

Dari kisah La Gode dan perjuangan istrinya, pembaca bisa mengambil hikmah, bahwa mencuri dan tertuduh mencuri bisa mengakibatkan nyawa melayang. Pembunuh La Gode hanya berani membunuhnya, tapi mereka tidak berani melakukannya kepada para koruptor yang telah terbukti mencuri uang negara. Padahal, jumlah uang negara yang dikorupsi mungkin bisa membeli satu gunung untuk mengganti singkong seharga Rp25.000.

***