Sakti, Setnov Masih Bisa Kendalikan Golkar sekaligus DPR dari Tahanan

Rabu, 22 November 2017 | 17:01 WIB
0
346
Sakti, Setnov Masih Bisa Kendalikan Golkar sekaligus DPR dari Tahanan

"Kesaktian" dan besarnya pengaruh Setya Novanto di Partai Golkar bahkan di DPR memang bukan isapan jempol semata. Dari dalam tahanan KPK, Setya masih mengontrol baik partai yang dipimpinnya itu maupun DPR. Ini terbukti dari dua "surat sakti" yang ia tulis sendiri dari dalam tahanan dan dikirimkan kepada masing-masing lembaga yang dipimpinnya itu.

Dengan demikian, meski sudah berada di dalam penjara, ia tetap bisa mengontrol partai dari jauh. Ia bisa mengendalikan ke mana batang pohon harus meliuk saat angin besar menerpa dahan, ranting dan daun-daunnya.

Keputusan partai tua lungsuran Orde Baru itu pun masih dalam genggaman tangannya. Ini terbukti dengan penujukkan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua Umum Golkar dan Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin sebagai Plt Sekjen. Idrus adalah kaki tangan Setya Novanto dalam urusan pergolkaran.

Ia menunjuk Idrus Marham untuk sementara waktu sebagai Plt Ketua umum dari dalam tahanan lewat sebuah surat yang ditulisnya dari dalam penjara dengan dibubuhi materai Rp6000. Dalam surat tersebut Novanto mengintruksikan agar tidak ada pemberhentian terhadap dirinya sebagai Ketua Umum.

[irp posts="4386" name="Akhir Cerita Setnov"]

Yth DPP Partai Golkar. Bersama ini disampaikan. Tidak ada penyerahan/pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar,” tulis Setya.

Di dalam surat tersebut pula Novanto menunjuk sementara Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum, Plt Sekjen Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin.

“Dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi. Jakarta, 21/11/2017. Setya Novanto,” tulisnya lagi.

Dengan intruksi tersebut pula, rapat pleno Golkar memutuskan untuk mengangkat Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum pada Selasa, 21 November 2017 kemarin. Dengan begitu, nyata bahwa pengaruh Novanto dalam tubuh Golkar taka da yang bisa halangi, termasuk Agung Laksono hingga petinggi lainnya.

Novanto juga mengirimkan surat lainnya yang ditunjukkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat itu dikirim untuk meminta MKD memberikan kesempatan kepada dirinya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya,” tulis Novanto yang kemudian dilansir sejumlah media.

Ia juga meminta kepada MKD untuk  sementara waktu tidak melakukan rapat pleno untuk menontaktifkan dirinya.

“Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan,” minta dia.

Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dalam sejumlah media mengatakan, jabatan yang diemban Plt. Idrus Marham sebagai Ketua Umum berlaku sampai adanya keputusan dari sidang praperadilan terhadan Novanto yang sedang diajukan pengacara Novanto di PN Jakarta Pusat.

“Kedua apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir," kata Nurdin.

Namun, kata dia, jika gugatan ketua DPR itu ditolak oleh pengadilan, maka dia bersama Idrus dan Korbid akan segera mengadakan rapat pleno dengan agenda meminta Novanto menyerahkan tampuk pimpinan dan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar.

[caption id="attachment_4454" align="alignleft" width="496"] Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Inilah.com)[/caption]

Ketua MKD Sufi Dasco Ahmad mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari Ketua DPR RI Setya Novanto tekait permintaannya kepada MKD untuk tidak melakukan rapat pleno untuk menonaktifkan dirinya sebagai Ketua DPR. Pun begitu, Dasco mengaku pihaknya tidak dapat diintervensi dalam bentuk apapun.

“Pimpinan Dewan enggak bisa (intervensi), enggak bisa,” kata dia di Ruang MKD, Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 22 November 2017.

Dasco mengatakan, walau pun hingga saat ini dia belum membaca surat dari Novanto secara utuh, namun dia telah mengetahui perihal tersebut dari berbagai media. Menurutnya, surat tersebut hanya sebuah permohonan yang. Namun, untuk keputusannya bisa saja surat itu dikabulkan bisa juga tidak. “Surat itu hanya surat permohonan semata yang bisa dikabulkan dan bisa juga tidak,” katanya.

Dasco juga mengatakan, ia akan memastikan MKD berjalan sesuai dengan aturan untuk melakukan proses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto. Sebagai langkah awal, kata dia, ia bersama anggota MKD lainnya akan kembali menjadwalkan konsultasi dengan seluruh pimpinan di DPR.

[irp posts="4314" name=" Flashback" Perjalanan Setya Novanto hingga Berakhir di Tahanan KPK"]

Sementara, Anggota DPR dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago beberapa waktu lalu mengatakan, semua keputusan terkait Ketua DPR RI Setya Novanto ada di tangan MKD. Menurutnya, mundur dan tidaknya Novanto sangat bergantung dari hasil rapat pleno MKD.

“Keputusannya ada di MKD. Kita punya Mahkamah Dewan, mereka yang ambil keputusan. Bagaimana MKD itu menghormati dirinya sendiri, menghormati lembaga ini, tegantung bagaimana mereka mengambil keptusuan,” kata Irma.

Ia juga mengatakan, seharusnya memang Novanto diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPR RI lantaran sudah berkali-kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia menilai, MKD tidak semestinya mempertahankan Novanto yang sudah jelas-jelasn dijadikan tersangka.

“Setya Novanto harus ikuti proses hukum yang berlaku, sehingga masyarakat bisa menilai. Kalau memang Novanto tidak bersalah, kembalikan lagi (sebagai Ketua DPR), berhentikan sementara. Kalau bersalah, ya, apa boleh buat, harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

***