Ini Kebijakan Anies-Sandiaga Selama Jadi Gubernur

Kamis, 16 November 2017 | 16:06 WIB
0
352
Ini Kebijakan Anies-Sandiaga Selama Jadi Gubernur

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku tengah menunggu kebijakan baru yang akan dikeluarkan Gubernur dan Wakil gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Dirinya mengaku siap melakukan segala diskusi terkait jika ada kebijakan yang tidak sepaham dengan kepentingan yang ada dalam masyarakat.

Prasetyo mengakui adanya perbedaan kebijakan yang dikeluarkan Anies-Sandiaga dengan kebijakan gubernur sebelumnya, seperti penghapusan larangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman-Thamrin.

“Masalah jalan protokol yang tidak boleh motor. Tapi ini kepentingan yang lebih besar karena jalan protokol di Jakarta ini cuma Sudirman dan Thamrin, nggak ada lagi. Kalau itu dibuat aturan yang baru, sekali lagi saya bukan diskriminasi, tapi di situlah tamu-tamu kita tamu negara lewat di situ," kata dia.

Sejak dilantik pada 18 Oktober 2017, tak ada salahnya jika publik ingin tahu apa saja kebijakan terbaru yang Gubernur terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno keluarkan, seperti wacana penghapusan larangan sepeda motor melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, UMP Jakarta 2018 dan program diskon naik Transjakarta, jalur khusus rute Transjakarta, pembebasan lahan MTR, hingga menutup Alexis.

PepNews.com merangkum beberapa kebijakan lainnya yang tengah bergulir dan sedang dan sudah dikerjakan Anies-Sandi selama menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai berikut:

Wacana penghapusan larangan sepeda di Sudirman-Thamrin

Wacana membebaskan kendaraan khusunya sepeda motor melewati kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.Wacana tersebut dibuat untuk memberikan mata pencaharian kepada 500 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di daerah tersebut menggunakan sepeda motor. “Hampir setengah juta UMKM terdampak kegiatan ekonominya,” kata Sandi kepada Viva.co.id di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 November 2017.

UMP Jakarta 2018 dan program diskon Transjakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu 1 November 2017 menjanjikan kepada buruh akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035, naik 8,71 persen tak berbeda jauh dengan permintaan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

[irp posts="3656" name="Bang Yos Tutup Kramat Tunggak, Ahok Kalijodo, Anies Alexis"]Selain itu, dia juga berjanji kepada buruh untuk memberikan fasilitas lain berupa bebas biaya naik bus Transjakarta, subsidi pangan di JakGrosir, dan bantuan Pendidikan dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Namun, kebijakan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2018.

“Komponennya meningkatkan pemasukan dan menurunkan pengeluaran. UMP hanya salah satu instrumen, karena ada juga instrumen pengurangan biaya hidup,” kata dia, seperti dikutip bbc.com.

Jalur khusus rute

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur Sandiaga Uno berhadap ada inovasi terbaru dari Transjakarta untuk menghindari kemacetan yang terjadi di sekitar pembangunan underpass Matraman, dengan tujuan tersedianya rute khusus yang diperuntkkan kepada penumpang yang tujuannya melintasi area proyek tersebut.  "Cari rute-rute Transjakarta, bisa merekayasa jalurnya supaya tidak terlalu macet karena ini sekarang 'kan ada pembangunan enam proyek besar ini. Be innovative-lah," kata Sandiaga.

Menanggapi hal tersebut, PT Transjakarta langsung merespon keinginan Sandiaaga Uno. Direktur PT Transjakarta Budi Kaliwono telah mengumumkan dua rute baru yang disediakan pihaknya, yakni rute ekspres dan rute lintas.

“Bus dengan layanan ekspres akan melintasi jalur tol untuk menghindari area proyek infrasktruktur. Sementara bus dengan layanan lintas akan menggunakan jalur koridor lain yang masih steril untuk menghindari area macet di proyek infrastruktur,” kata dia.

PT Transjakarta menyediakan 6 rute untuk dua jenis layanan itu dan dimulai sejak Senin (23/10/2017).

Pembebasan lahan MRT

Tak sampai di situ, Anies-Sandi juga telah membebaskan lahan yang akan dijadikan MRT di Fatmawati. Itu terjadi setelah Anies bertemu dengan salah seorang warga yang sebelumnya sempat menggugat Pemprov DKI Jakarta dengan harga Rp120 juta per meter. Seorang warga tersebut adalah Mahesh Lalmani yang akhirnya bersedia lahannya dibongkar agara pembangunan stasiun. Padahal, saat itu tak ada kesepakatan harga dari kedua pihak, baik dari Mahesh maupund dari Pemprov DKI Jakarta.

[irp posts="3984" name="Terkait PKL Pasar Tanah Abang, Lulung Beri Saran untuk Anies-Sandiaga"]

Namun, pada 10 Oktober 2017, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan perkembangan terbaru terkait putusan perkara atas gugatan ganti rugi. “Pemprov DKI Jakarta diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp30 juta per meter sesuai appraisal atau harga pasaran tanah kepada para penggugat. Putusan tersebut bersifat final dan tidak ada kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali,” kata juru bicara MA.

Penutupan Alexis

Satu Minggu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menepati janjinya untuk menutup Griya Pijat dan Hotel Alexis. Itu dilakukan Anies mengingat ada aturan yang telah dilanggar oleh manajemen hotel itu. Ia beranggapan, penutupan Alexis dengan tidak lagi memperpanjang izin operasinya adalah untuk memberikan standar baru bagi kehidupan di ibukota.

“Kami tidak ingin Jakarta kompromi terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai (aturan). Karena itu, baru seminggu (menjabat), salah satu tempat yang paling terkenal (Alexis) tidak kami teruskan izin operasinya,” kata dia.

***