Ternyata Tak Mudah bagi KPK Taklukkan Setya Novanto

Selasa, 14 November 2017 | 22:16 WIB
0
189
Ternyata Tak Mudah bagi KPK Taklukkan Setya Novanto

Pertarungan antara Setya Novanto dengan Komisi Pemberantasan Korupsi masih panjang. Bagaikan serial film sinetron, episodenya bahkan mengalahkan film tersanjung satu sampai tersanjung-tersanjung lanjutan. Melihat Setnov melawan KPK, publik merasa menonton sinetron di jam sibuk yang bakalan rugi jika terlewatkan.

Sebelumya, KPK menetapkan Setnov sebagai salah satu pemain dalam korupsi KTP Elektronik (KTP-el). Setelah itu, KPK melarang Setnov keluar negeri.

[caption id="attachment_3747" align="alignright" width="533"] Setya Novanto (Foto: Indowarta.com)[/caption]

Nah bahaya ini, orang kaya yang memimpin Golkar dengan status Ketua DPR dilarang jalan-jalan? Wah, Setnov bisa uring-uringan. Maka, Setnov pun melawan KPK dengan mem-praperadilan-kan status penetapa tersangka.

Namun, sebagai manusia kaya yang sibuk memikirkan nasib DPR dan Golkar, Setnov juga manusia biasa yang bisa jatuh sakit. Butuh waktu lama bagi Setnov untuk kembali tegak berdiri. Mungkin karena beban pikiran diserang oleh KPK.

Tapiharus berfikri positif, orang sakit malah difitnah, engga baik. Doakan aja Papa selalu sehat biar kuat menghadapi kenyataan.

Setelah menang praperadilan, Setnov pun kembali beraktifitas memimpin DPR dan Golkar. Namun itu tidak berlangsung lama. Setnov ketiban sial lagi gara-gara KPK ngotot menjadikannya sebagai tersangka korupsi.

Surat perintah penyidikan pun keluar dan heboh ke berbagai whatsapp Group. Bocor lagi bocor lagi, sprindik kok sering bocor ya, dulu sprindik untuk Anas Urbaningrum juga sempat bocor.

Sepertinya anak muda dalam film-film sinetron, Setnov kembali mempertahankan kebenaran versinya. Namun, tubuh Setnov tidak kuasa menahan semangat perjuangan. Sudah dapat di duga, Setnov harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sprindik keluar Setnov sakit, Setnov sakit setiap sprindik keluar.

Sengkarut hukum

Tidak tinggal diam, para pembela Setnov kecewa dengan kengototan KPK. Ada apa dengan KPK, ngotot bener menyerang Setnov. Dengan kajian hukum dan persepsi kebenaran sepihak.

Pembela Setnov menilai ada kejanggalan dari setiap aksi KPK. Toh status tersangka Setnov sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan. Kenapa lahir lagi tu sprindik?

Salah satunya adalah Maman Abdurrahman Wasekjend Partai Golkar. Dia menegaskan bahwa tidak ada ketakutan untuk menegakkan hukum. “Mau menetapkan Setya Novanto seribu kali silahkan kalau proses hukumnya sesuai," kata mantan aktivis Universitas Trisakti ini.

[irp posts="3843" name="Setya Novanto Kembali Tersangka, Kursi Panas Golkar Kini Diperebutkan?"]

Pasukan Papa bergerak cepat, laporan atas nama pimpinan KPK dan beberapa penyidik masuk ke Mabes Polri. Tak ayal, Polri pun langsung bergerak cepat. Tujuan kecepatan gerak polri demi menegakkan kepastian dan keadilan hukum.

Kompas.com mengatakan Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan dua pimpinan dan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  ke Bareskrim Polri, pada hari Jumat, 10 November 2017.

Fredrich menunjukan surat tanda bukti lapor di Bareskrim nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim dengan nomor laporan: LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.

Terlapor dari laporan ini yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.

"Di sini yang kami laporkan ada Agus Rahardjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik," kata Fredrich, di Bareskrim, Polri, Gambir, Jakarta, Jumat malam.

Tidak mungkin polri berniat merobohkan gedung KPK dengan menangkapi semua pimpinan beserta penyidik KPK. Kalau pun main tangkap, polri tentu sudah melakukan kajian mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Katanya sih begitu, tidak pernahlah ada polisi yang main hakim sendiri, tembak sana tembak sini, atau main tangkap. Kalau tidak percaya lihat aja berita sejak polri memisahkan diri dari ABRI.

Kalau ada satu atau doa orang anggota Polri yang melakukan tindakan di luar kewenangannya. Itu hanya oknumlah, tidak bisa dikatakan semuanya adalah salah Polisi. Iya satu atau dua orangnya,engga banyak-banyak juga.

Kembali ke KPK, dengan dasar negara Indonesia berdasarkan negara hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yata (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka, atas perintah konstitusi, semua warga negara besertaan dengan kedudukan (jabatan) dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 wajib tunduk dan patuh pada Hukum.

Artinya, jika merasa benar, KPK tidak perlu takut, datagi saja Mabes Polri dan ikuti prosedurnya. Merasa benar kok takut sih. Ingatlah, Tuhan Yang Maha Esa bersama para pejuang kebenaran, tidak bakalan susah hidup berurusan dengan hukum apabila KPK merasa benar.

Kalaupun beberapa pimpinan dan penyidik KPK dinyatakan bersalah, kan masih ada proses persidangan di pangadilan. Ya cari saja pengacara dan beradu data juga faktalah di persidangan.

Jangan dikit-dikit minta bantuan Presiden. Ini kok malah berlindung di ketiak Presiden. Nanti Presiden nanya tunggakan kasus-kasus megakorupsi yang tidak selesai, baru KPK malu sendiri.

Papa, semoga kuat dan sehat

Begitu juga sih dengan Papa Setnov, hadapi saja kenyataan ditersangkakan oleh KPK. Kuatkan diri, makan dan minum yang lengkap yaitu empat sehat lima sempurna. Habiskan semua obat yang diberikan dokter. Dan siapkan pelbagai konsultan kesehatan, psikolog dan lain-lain.

[irp posts="3786" name="Setya Novanto Kembali Tersangka, KPK Mainkan Skenario Besar!"]

Aburizal Bakrie yang akrab dipanggil Ical menasehati Setnov; "Serahkan kepada hukum, hormatilah hukum," katanya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu, 12 November 2017.

Ical memang pas menyatakan pandangan selaku Ketum sebelum Setnov.  Kata Ical, salah atau tidaknya Setya Novanto nanti tergantung hasil dari persidangan. "Jadi kalau nanti hukum memutuskan bersalah, ya jadi bersalah, tapi kalau memutuskan tidak bersalah, ya tidak," ujar dia.

Jadi, kalau Setnov mampu membuktikan di pengadilan, iya ikuti saja maunya KPK. Siapa yang benar siapa yang salah, biarkan palu sidang memutuskan.

Tok tok tok!

***