Berkunjung ke Rumah Masa Depan sambil Menengok Calon Tetangga

Jumat, 7 Juli 2017 | 23:10 WIB
0
491
Berkunjung ke Rumah Masa Depan sambil Menengok Calon Tetangga

Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Juli 2017 mendapat kunjungan anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya tidak lain menemui narapidana koruptor kelas kakap untuk meminta keterangan dari para terpidana korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK kepada mereka.

Beberapa anggota Pansus, termasuk ketuanya, Agun Gunandjar Sudarsa, terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Pansus Hak Angket KPK ini ingin meminta keterangan dari para koruptor yang sudah menjadi terpidana itu apakah benar selama penyidikan oleh penyidik KPK mereka menerima ancaman, intimidasi, dan bahkan kekerasan, sebagaimana yang pernah dilaporkan Miryam S. Haryani.

Kunjungan sejumlah anggota dan bahkkan ketua Pansus tersandung kasus korupsi e-KTP yang menemui para koruptor di Lapas Sukamiskin sudah barang tentu menuai kritik, sebagaimana marak terlihat di media sosial yang lebih lugas. Misalnya dikatakan, para anggota Pansus yang tersandung kasus korupsi e-KTP itu sedang berkunjung ke "rumah masa depan" mereka yaitu Lapas Sukamiskin dan sedang menengok calon tetangga mereka yang tidak lain para narapidana koruptor.

Tentu saja anggota dan ketua Pansus tidak terlalu peduli dengan kritikan ini. Mereka menganggap, apa yang mereka lakukan adalah sesuai konstitusi dan hak mereka sebagai anggota Pansus sebagai hak konstitusional.

Agun menegaskan, keberadaan mereka di Lapas Sukamiskin untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Lapas. Kenyataannya, yang terekam oleh media massa adalah pertemuan anggota Pansus itu dengan para narapidana koruptor.

Para anggota Pansus juga menolak upaya mereka menemui para koruptor sebagai mengada-ada, sebagaimana sebelumnya mereka menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelisik penggunaan anggaran KPK masa kerja 2006-2016. Tidak sembarang menelisik, tentu saja. Anggota Pansus ini ingin mencari kemungkinan kesalahan KPK dalam penggunaan anggaran. Intinya kalau kejanggalan ditemukan, Pansus ingin mengabarkan kepada dunia bahwa KPK sesungguhnya bukankah lembaga yang bersih. Dengan kata lain, sama kotornya dengan lembaga DPR .

Alasan Pansus ingin memperkuat KPK terlihat justru kebalikannya. Selain terkesan ingin memperlemah KPK sebagai Komisi Pemerantasan Korupsi, Pansus malah seolah-olah berniat membubarkan KPK sekalian. Apalagi sebagaimana yang pernah dikemukakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pihaknya ingin agar lembaga tambahan seperti Komnas HAM dan KPK dihapuskan saja dari muka bumi Indonesia ini.

Kalau DPR melalui Pansus ingin agar KPK tersapu dari sistem ketatanegaraan Indonesia, ada juga pihak yang tidak ingin KPK bubar, antara lain ratusan guru besar dan profesor berbagai perguruan tinggi. Mereka ini adalah kekuatan moral luar biasa meski tidak merepresentasikan siapapun. Lucunya, di media sosial siapa mendukung KPK siapa mendukung Pansus DPR juga terbelah. Tidak bisa dipastikan apakah para pendukung Pansus sekaligus anti-KPK di medsos adalah mereka yang simpati terhadap koruptor atau masih ingin korupsi merajalela di Indonesia.

Inilah 23 anggota DPR yang menjadi bagian Pansus Hak Angket KPK:

A. Fraksi PDI-P:

1. Masinton Pasaribu (Dapil DKI Jakarta II),

2. Eddy Kusuma Wijaya (Dapil Banten III),

3. Risa Mariska (Dapil Jawa Barat VI),

4. Adian Yunus Yusak (Jawa Barat V),

5. Arteria Dahlan (Jawa Timur VI),

6. Junimart Girsang (Sumatera Utara III).

B. Fraksi Golkar:

7. Bambang Soesatyo (Jawa Tengah VII),

8. Adies Kadir (Jawa Timur I),

9. Mukhammad Misbakhun (Jawa Timur II),

10. John Kennedy Azis (Sumatera Barat II),

11. Agun Gunanjar (Dapil Jawa Barat X).

C. Fraksi PPP:

12. Arsul Sani (Jawa Tengah X),

13. Anas Thahir (Jawa Timur III)

D. Fraksi NasDem:

14. Taufiqulhadi (Dapil Jawa Timur IV),

15. Ahmad HI M. Ali (Dapil Sulawesi Tengah)

E. Fraksi Hanura:

16. Dossy Iskandar (Dapil Jawa Timur VIII)

F. PAN:

17. Mulfachri Harahap (Dapil Sumatera Utara I),

18. Muslim Ayub (Dapil Aceh I),

19. Daeng Muhammad (Jawa Barat VII).

G. Gerindra:

20. Moreno Suprapto (Dapil Jawa Timur V),

21. Desmond Junaidi Mahesa (Dapil Banten II),

22. Muhammad Syafii (Dapil Sumatera Utara I),

23. Supratman Andi Agtas (Dapil Sulawesi Tengah).