Ahmad Dhani Tak Perlu Takut Ancaman Pasal Menghina Presiden

Senin, 21 November 2016 | 23:39 WIB
0
298
Ahmad Dhani Tak Perlu Takut Ancaman Pasal Menghina Presiden

Terbetik berita Polda Metro Jaya berencana memanggil sejumlah saksi yang menghadiri unjuk rasa 4 November 2016 untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terlapor musisi kondang Ahmad Dhani. Mereka antara lain Rizieq Sihab, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan rencana pemanggilan para saksi tersebut untuk dimintai keterangan untuk kasus Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha tanggal 7 November 2016 lalu. "Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan tanggal 24 November nanti," kata Awi sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin 21 November 2016. 

Selanjutnya penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan para saksi tersebut untuk menindaklanjuti pelaporan Laskar Relawan Jokowi dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani yang diduga menghina Presiden RI Jokowi saat berorasi di depan Istana Negara pada demo 4 November itu. 

Dalam laporan itu polisi menyangkakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang sifatnya umum, mulai dari lurah sampai Presiden RI.  Ahmad Dhani sendiri dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 7 November lalu. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

[irp posts="951" name="Berkat Kehadiran Ahmad Dhani, Pilkada Kabupaten Bekasi Jadi “Seksi”"]

Melihat betapa beraninya Dhani Ahmad melontarkan kata-kata hewan peliharaan atau hewan potong yang dilekatkan pada Presiden RI, mustahil bagi calon wakil bupati Bekasi ini untuk ciut nyali dan gentar menghadapi pemeriksaan aparat kepolisian ini. Ahmad Dhani tentu tidak boleh kalah berani sama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka. Jika niatnya berjihad, masuk jeruji penjara pun tidak masalah apalagi cuma berstatus tersangka.

 

Pasal 207 KUHP intinya menyatakan, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Bagi Ahmad Dhani, uang Rp4.500yang tak sampai lima ribu perak itu mungkin "slilit". Namun hukuman kurangan badan meski "cuma 1,5 tahun, tentu berat juga biasa orang yang terbiasa berpikir dan bertindak bebas seperti dia. Tetapi apa mau dikata, Pasal 207 KUHP masih dipakai ketika RUU KUHP belum disahkan menjadi Undang-undang KUHP.

Tak relevan

Memang sih pemerintah memasukkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Juli tahun 2015 lalu, namun sebenarnya pasal-pasal tentang penghinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden itu telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana dijelaskan mantan Ketua MK Mahfud MD, Melalui putusan Nomor 013 dan 022/PUU-IV/2006, MK yang saat itu dipimpin Jimly Asshiddiqie menyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tiga pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, yakni Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP.

[irp posts="1756" name="Siapa Gerangan Aktor-aktor Politik Yang Dimaksudkan Presiden Jokowi?"]

Rinciannya sebagai berikut; Pasal 134 berisi ancaman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 4.500 bagi mereka yang dengan sengaja menghina Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 136 berisi cara menyatakan penghinaan terkait dengan pihak-pihak yang hadir dalam melakukan penghinaan tersebut.

Pasal 137 berisi cara menyiarkan tulisan atau gambar penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden agar diketahui atau lebih diketahui oleh umum dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda maksimal Rp 4.500.

MK membatalkan ketiga pasal tersebut dengan alasan ketiganya tidak memberi kepastian hukum sebagaimana diharuskan oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.

Menurut MK, kata Mahfud lagi, pasal-pasal tersebut bisa menjerat orang yang mungkin tidak bermaksud menghina Presiden, tetapi hanya menggunakan hak konstitusional biasa, seperti melakukan protes, membuat pernyataan, mengemukakan pemikiran, atau menyampaikan kritik.

"Pasal-pasal tersebut berpotensi dipergunakan seenaknya oleh penguasa untuk membungkam suara rakyat dalam menggunakan hak konstitusionalnya," tulis Mahfud melalui artikel berjudul Hukum Menghina Presiden di Harian Kompas, edisi 14 Agustus 2015.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, meski telah masuk dalam draf Rancangan Undang-undang KUHP, pasal penghinaan pemerintah masih belum disetujui seluruh fraksi di DPR. Masih ada tiga fraksi yang meminta agar pasal tersebut dibatalkan. Tiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Gerindra dan PKS.

[irp posts="1769" name="Narasi Politik di Balik Demonstrasi Bela Agama 4 November"]

Benny menjelaskan, pasal tersebut saat ini masih ada dan eksis di KUHP. Namun, berdasarkan putusan MK pasal tersebut berlaku dengan dasar delik aduan. Menurut Benny pemerintah bersikeras memasukan pasal tersebut karena di Indonesia berlaku pasal penghinaan terhadap pemerintahan negara sahabat yang berdasarkan delik umum. Padahal, pasal tersebut sudah tak relevan lagi di era reformasi karena mengancam kebebasan berpendapat.

"Ya itulah pemerintah, mereka alasannya kalau pemerintahan negara lain saja ada pasal penghinaannya dan pakai delik umum, kenapa pemerintahan negara sendiri malah enggak. Sebenarnya yang seperti itu kan mentalnya penjajah," kata Benny sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin 21 November 2016.

Demikianlah kira-kira. Jadi, kasus Ahmad Dhani memang masih bisa dijerat Pasal 207 KUHP yang masih berlaku, sebagaimana dijelaskan Awi Setiyono.

Ah, cuma 1,5 kurungan belum termasuk remisi plus uang denda Rp4.500 itu kecillah bagi seorang Ahmad Dhani dibanding "jihad" besar dan keberaniannya yang mengagumkan saat berorasi di depan Istana Negara itu. Jadi, kenapa harus takut?

Laskar Cinta-nya sekarang benar-benar diuji di medan perang sesungguhnya!

wahai jiwa-jiwa yang tenang... 

berhati-hatilah dirimu kepada hati hati yang penuh dengan kebencian yang dalam

karena sesungguhnya iblis ada dan bersemayam di hati yang penuh dengan benci

di hati yang penuh dengan prasangka

***