“Prihatin”, Satu Kata Yang Antasari Azhar Idam-idamkan dari SBY

Sabtu, 12 November 2016 | 15:05 WIB
0
531
“Prihatin”, Satu Kata Yang Antasari Azhar Idam-idamkan dari SBY

Kala Antasari Azhar  menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara tahun 2007-2009, Presiden dan Wakil Presiden yang saat itu sedang berkuasa adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK). Pada saat vonis dijatuhkan tahun 2010 dengan tuduhan pembunuhan di mana Antasari harus mendekam 18 tahun di tahanan,  SBY menjabat Presiden RI untuk yang kedua kalinya dengan Wapres Budiono.

Seperti perempuan ngidam, diam-diam selama di tahanan Antasari mengidam-idamkan hadirnya sesosok panutan, yaitu Presiden SBY, setidak-tidaknya menjenguknya di dalam tahanan sebagaimana pejabat lainnya, katakanlah JK, untuk memberikan dorongan moral atas peristiwa yang menimpanya. Namun, harapan tinggal harapan.

Kasus yang menimpa Antasari bukan main-main, tergolong kasus berat, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Antasari menggunakan hak yuridisnya, yaitu menempuh segala tingkatan hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Peninjauan Kembali. Tetapi hukum tetap menyatakan ia bersalah atas dakwaan membunuh Nasrudin Banjaran.

Maka tidak heran jika terbaca sebuah berita di media online, Curhat Antasari Azhar: JK Sahabat Sejati, SBY Prihatin Juga Nggak Sama Sekali. Rupanya satu kata “Prihatin” inilah yang diidam-idamkan Antasari, sebuah kata yang ironisnya justru sering diucapkan SBY di saat menjadi Presiden selama dua periode sampai menjadi mantan seperti sekarang ini.

 

Sebagaimana diberitakan, sebebasnya Antasari dari LP Tangerang yang bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November lalu, ia bermaksud mengadakan syukuran dengan mengundang orang-orang dekat khususnya yang pernah menjenguknya selama ia dalam tahanan.

 

Maka kata tanya "Apa mungkin saya undang SBY?" kepada jurnalis saat dikonfirmasi kabar dirinya akan mengundang Presiden ke-6 RI dalam acara syukuran hari pembebasannya dari penjara tersebut terasa sangat wajar.

[caption id="attachment_1869" align="alignleft" width="403"] Antasari Azhar (Foto: Okezone.com)[/caption]

Di kediamannya Kompleks Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang, Banten, selepas dia dari LP Tangerang yang menerungkunya selama lebih dari 7 tahun terakhir ini, Antasari membantah tegas pemberitaan media online jika dirinya bermaksud mengundang SBY dalam syukuran yang rencananya digelar di Hotel Gran Zuri, Serpong, 26 November 2016 mendatang.

Namun, Antasari tidak membantah adanya rencana syukuran itu dan mengaku mengundang sejumlah pejabat untuk menghadirinya, tetapi SBY tidak.

"Jujur, saya terpikir aja nggak. Jadi, bagaimana saya mau ngundang SBY? Dulu aja saya masuk sel, say hello aja nggak," katanya sebagaimana dikutip Tribunnews.com. Ia menambahkan, orang-orang yang diundangnya ke syukuran itu adalah mereka yang disebutnya sebagai “para sahabat sejati”, satu di antara sahabat sejati itu JK.

Bahkan menurut Antasari, JK sebagai salah seorang sahabat sejatinya sudah dua kali membesuknya di tahanan. Sementara menurut antasari, SBY tidak pernah sekali pun membesuknya di rutan maupun lapas selama dirinya menjalani hukuman.

"Ngomong prihatin juga nggak. 'Saya prihatin Ketua KPK masuk tahanan', nggak ada juga," ujar Antasari.

Sebagaimana diberitakan, Antasari memperoleh Pembebasan Bersyarat setelah menjalani masa hukuman murni selama 7 tahun 6 bulan penjara dan mendapatkan potongan masa hukuman selama 53 bulan 20 hari. Sampai saat ini, KPK sendiri menganggap Antasari sebagai Keluarga Besar KPK dan berharap Antasari tetap mendukung pemberantasan korupsi.

[irp posts="1791" name="Menunggu Nyanyian Antasari Azhar saat Bebas di Hari Pahlawan"]

Saat menjabat Ketua KPK, pria yang kini berusia 63 tahun kelahiran Pangkal Pinang ini langsung mencuri perhatian publik setelah KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Atalyta Suryani terkait penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Ada lagi penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.

Sebagian masyakat Indonesia yang melek hukum sampai saat ini meyakini, ada unsur politis atas kasus hukum yang menimpanya sehingga dibuatlah rekayasa canggih yang mengharuskannya mendekam di tahanan dengan tuduhan pembunuhan. Karena tidak merasa membunuh, Antasari menempuh jalur hukum dari mulai tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali.

Rezim berganti. Ketentuan telah menjalani masa tahanan plus potong tahanan sudah ia terima. Pembebasan yang bertepatan dengan Hari Pahlawan tidak bisa diterjemahkan selain sebagai pertanda bahwa Antasari bagian dari "Pahlawan" itu, meski mungkin cuma kebetulan belaka.

Jika pada akhirnya Antasari bisa bebas bersyarat tanpa intervensi hukum apapun, itu bukan berarti "meniadakan" vonis bersalahnya. Tetapi siapa otak di balik rekayasa yang menjadikannya pesakitan selama lebih dari 7 tahun dari 18 vonis yang diterimanya, sampai sekarang masih menjadi misteri.

[irp]

Indikasi pihak lain yang menyebabkan dirinya menjadi pesakitan terbaca jelas pada pernyataannya kepada sejumlah media bahwa ia bersedia masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan dirinya menjalani hukuman, bukan karena perbuatan seperti didakwakan terhadapnya. Sebagai penegak hukum, ia mengikuti putusan pengadilan.

Namun sebagaimana yang dijanjikan Antasari, ia akan tutup mulut dan tidak akan melakukan balas dendam terhadap orang atau institusi yang telah menzoliminya selepas ia dari tahanan. Ia tak akan mengungkit-ungkit kasus yang menjeratnya dan mengaku ikhlas atas apa yang telah menimpanya, tak ada keinginan untuk membongkar kasusnya.

"Begini Saudara-saudara, setelah saya merenung di dalam sini, membaca berapa buku, saya menarik kesimpulan, saya sudah ikhlaskan lahir batin apa yang terjadi," kata Antasari dalam jumpa pers di Lapas Kelas I Tangerang, Kamis 10 November 2016 sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Alhasil, misteri Antasari ini mungkin tidak akan terpecahkan sampai "lebaran kuda" sekalipun.

Ah, tapi itu 'kan baru kemungkinan.

***